PW GP Ansor Jateng dan UNNES Jawab Problem Pendampingan Produk Halal

Suasana Pembekalan dan Pemantapan Pendampingan Produk Halal untuk petugas (PPH) Jawa Tengah yang diadakan di gedung PWNU Jateng Jl. Dr. Cipto Kota Semarang, Minggu (14/8/2022). (Foto. Mushonifin)
SEMARANG, pcnukotasemarang.com – PW GP Ansor Jawa Tengah dan Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar Pembekalan dan Pemantapan Pendampingan Produk Halal untuk petugas (PPH) Jawa Tengah yang menghadapi kendala.

Pada kegiatan yang diselenggarakan pada Minggu (14/8/2022) di gedung PWNU Jateng Jl. Dr. Cipto Kota Semarang ini, Wakil Ketua PW GP Ansor Jateng dan Instruktur Pendamping Produk Halal (PPH) Nasional, Khafidin mengatakan jumlah Pendamping Produk Halal (PPH) GP Ansor Jawa Tengah, angkatan 2021 sebanyak 45 orang, lalu angkatan Juni 2022 sebanyak 30 orang dan angkatan terakhir Juli 2022 sebanyak 90 orang.
Khafidin menjelaskan kendala yang dialami PPH di lapangan antara lain masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga petugas PPH yang mendampingi kerap kali memulai pendampingan dari pendaftaran NIB yang mana prosesnya membutuhkan waktu. Lalu kendala administratif lain juga banyak pelaku UMKM belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga cukup menyita tenaga.
“Sebenarnya proses pendampingannya sudah dipermudah dengan sistem digital melalui portal PTSP SiHalal yang menawarkan kurang lebih 25.000 sertifikat halal se Indonesia dari Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama RI untuk bulan Juli tahun 2022 atau sejak pelatihan angkatan terakhir,” ujar Khafidin.
Di pelatihan kali ini, Khafidin mengatakan, pihaknya mencoba menjawab kendala yang dialami petugas pendamping dengan mencontohkan aalah satu pendamping bernama Fadhel yang sukses mendampingi 11 pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Ngruki Sukoharjo yang mana dari 11 pelaku UMKM itu, 6 pengusaha datanya sudah ada di kementerian dan 5 pengusaha didampingi sejak awal untuk segala proses perijinan hingga sertifikasi halal.
“Si Fadhel ini bahkan hingga sekarang terus memantau perkembangan akun para pelaku usaha itu di PTSP SiHalal hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sertifikat halal. STTD ini kemudian nanti akan diserahkan ke MUI setempat,” tuturnya.
Sementara Baidhowi S Ag M Ag , dosen hukum islam FH UNNES yang juga mengamati persoalan ini mengatakakan bahwa para petugas PPH ini telah memiliki sertifikat dan surat tugas pendampingan hasil pelatihan di beberapa kampus ternama seperti UIN Walisongo Semarang, Unwahas, atau organisasi dan lembaga yang diberi mandat seperti GP Ansor.
“Mereka diberi tugas untuk mendampingi para pengusaha yang memiiki modal di bawah 1 miliar rupiah,” tuturnya.
Baidhowi mengatakan para petugas PPH perlu diperdalam lagi pengetahuannya mengenai prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
“Nah para petugas PPH ini harus memahami prosedur pendaftaran produk halal mulai dari item-item produknya, seperti bahan serta proses produksinya yang harus dipastikan kehalalannya lalu kemudian diverifikasi oleh Kemenag RI hingga mendapatkan STTD dan kemudian diputuskan melalui Fatwa MUI,” tandasnya.
M. Aziel Masykur MH, Dosen Hukum UNNES yang hadir mewakili kampusnya mengatakan kegiatan ini dilakukan oleh UNNES bersama dengan beberapa lembaga lain termasuk GP Ansor untuk mengupgrade kinerja para Pendamping Produk Halal (PPH) agar lebih jeli melihat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
“Seperti kita tahu banyak keluhan dari para petugas karena masih ada kendala di lapangan terkait pendataan serta persyaratan dasar yang belum dipenuhi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB dan NPWP,” urainya.
“Di sini kita memberikan pengetahuan tambahan soal pengurusan NIB dan NPWP mana kala ada pelaku UMKM yang harus didampingi juga kepengurusan tersebut,” tutupnya. (Mushonifin)