Perlu Ada UU Perlindungan Budaya Adat Kerajaan Nusantara

SEMARANG, pcnukotasemarang.com – Bangsa Indonesia sedang memasuki era globalisasi dimana serbuan budaya asing masuk dengan mudah tanpa reserve, seiring dengan terbukanya informasi dari berbagai belahan dunia. Hal ini bisa berdampak positif bagi kemajuan bangsa tetapi juga bisa berdampak negatif. Salah satunya adalah tergerus budaya adat Nusantara sebagai identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.

Pemikiran demikian mengemuka dalam rapat terbatas anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah, Ir. H. Bambang Sutrisno, MM dengan sejumlah instansi pemerintah dan elemen masyarakat di kantor DPD RI Jalan Imam Bonjol 185 Semarang.

Bambang Sutrisno mengungkapkan bahwa DPD RI sedang melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing untuk mengadakan rapat terbatas mengenai inventarisasi materi RUU Perlindungan Budaya Adat Kerajaan Nusantara dengan melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pariwisata Provinsi, Pengelola Museum, Akademisi dan unsur tokoh masyarakat pelestari budaya adat kerajaan.

Masing-masing utusan dari instansi dan tokoh masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan usulan materi yang bisa dimasukkan dalam draft RUU Perlindungan Budaya Adat Kerajaan Nusantara.

“Jika nanti disahkan menjadi UU Perlindungan Budaya Adat Kerajaan Nusantara tentu akan membuat pemerintah mempunyai payung hukum ketika hendak memberikan hibah kepada komunitas adat guna melestarikan budaya adat kerajaan di nusantara. Jangan sampai ada kesan pemerintah abai terhadap budaya adat kerajaan padahal eksistensi budaya adat kerajaan sangat penting bagi kelestarian identitas nasional,” tutur Drs. H. Mulyani M Noor, M.Pd, Ketua Dewan Pembina Yayasan Kota Wali dan Kepala SMA N 10 Semarang.

“Kami berharap pandangan sudah disampaikan dalam rapat terbatas ini nanti disampaikan dalam rapat penyusunan RUU Perlindungan Budaya Adat Kerajaan Nusantara. Hal ini dirasa penting agar budaya adat kerajaan di nusantara ini bisa lestari dan terlindungi sehingga bisa memperkuat jatidiri dan karakter bangsa,” ujar Raden Sumito Joyokusumo dari Yayasan Keraton Glagahwangi Dhimak.

Dr. M. Kholidul Adib, MSi

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dr. M. Kholidul Adib, MSi, akademisi dan pemerhati sejarah kerajaan Nusantara yang juga salah satu peserta yang hadir dalam rapat. Dia menyambut baik apa yang sedang dikerjakan oleh DPD RI yang hendak menyusun RUU Perlindungan Budaya Adat Kerajaan Nusantara. Dia mengusulkan agar materi RUU yang akan disusun nanti juga memberikan perlindungan sekaligus pelestarian budaya adat kerajaan Nusantara.

“Lebih dari itu, perlu juga dimasukkan pentingnya memelihara situs-situs warisan kerajaan. Kalau perlu menggali kembali situs-situs kerajaan yang sekarang sudah tidak ada seperti kerajaan Demak yang keratonnya sudah tidak ada. Perlu ada kajian mengenai ini dan kalau perlu dibangun replika keraton Demak di lokasi yang diyakini sebagai bekas lokasi keraton, berdasarkan kajian ilmiah,” tutur Adib. (Emka)

PCNU Kota Semarang

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published.